TAHUKAH ANDA

TAHUKAH ANDA, BERAPA RUPIAH DANA NEGARA YANG MENGALIR KE PARTAI POLITIK?

Jakarta, Budget-Info (24/10) -- Berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Maka Menteri dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Bantuan keuangan kepada Partai Politik –Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota– dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah setiap tahunnya.

Pemberian bantuan keuangan Partai Politik diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Ada tiga macam pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, yaitu:

(1) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik di tingkat pusat bagi yang mendapat kursi di DPR.
(2) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi bagi yang mendapat kursi di DPRD provinsi.
(3) Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada partai politik di kabupaten/kota bagi yang mendapat kursi di DPRD kabupaten/kota.


Untuk cara penghitungannya sebagai berikut :
Bantuan Tingkat Pusat

Pertama, harus menentukan nilai bantuan persuara terlebih dahulu, dengan cara ;
“Jumlah bantuan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR periode sebelumnya berdasarkan penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum”. [1]

Setelah itu, Kita bisa mengetahui besaran jumlah bantuan keuangan yang yang dialokasikan APBN setiap tahun untuk partai politik, dengan cara ;
“Jumlah perolehan suara hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara”. [2]

Dan kita juga dapat mengetahui besaran bantuan keuangan yang akan diterima oleh setiap partai politik, dengan cara;
“Jumlah perolehan suara partai politik hasil pemilu 2009 dikalikan dengan nilai bantuan persuara”. [3]


Simulasi Perhitungan ;

Sebelumnya pada Tahun 2009; Jumlah Kursi di DPR Tahun 2004 adalah 555 Kursi; bantuan untuk Partai Politik perkursi berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2005 dihargai Rp.21.000.000,-/Kursi. Jadi, bantuan untuk Parpol Tahun 2009 berarti Rp.11.550.000.000,- Sedangkan Suara Sah Pada Pemilu 2004 sebesar 113.462.414 suara dan Pemilu 2009 sebesar 104.095.847 suara. Di antaranya Partai Demokrat yang memperoleh suara 21.703.137 atau 20,85%.

Diketahui:
Bantuan Parpol 2009 .....> = Rp.11.550.000.000,-
Suara Sah Pemilu 2004 .....> = 113.462.414 suara
Suara Sah Pemilu 2009 .....> = 104.095.847 suara
Suara Partai Biru 2009 .....> = 21.703.137 suara


Code:
[1] Setelah mengetahui Jumlah Bantuan APBN untuk Partai Politik Tahun Anggaran 2009 dan Suara Sah Pada Pemilu 2004, kita bisa mengetahui nilai bantuan persuara, yakni 11.550.000.000/113.462.414 = 102. Jadi nilai bantuan persuaranya Rp.102,-

[2] Jumlah bantuan keuangan yang yang dialokasikan APBN setiap tahunnya untuk partai politik, 104.095.847 x 102 = Rp.10.617.776.394,-

[3] Jumlah bantuan keuangan yang akan diterima oleh setiap partai politik, contohnya partai Demokrat, yakni: 21.703.137 x 102 = Rp. 2.213.719.974,-

Ditulis oleh opick
Senin, 24 Mei 2010 08:16

Sumber: http://www.forumbebas.com/thread-130164.html

Baca Selengkapnya...