Akhirnya, penantian panjang publik terhadap lahirnya calon pemimpin daerah dan nasional dari kalangan independen datang jua. Harapan ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (23/7) lalu membacakan putusan uji materil terhadap UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam putusannya, MK membolehkan calon independen untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Tentu hal ini menjadi terobosan baru dalam perkembangan demokrasi kita. Seleksi pemimpin daerah yang selama ini menjadi kemutlakan monopoli partai politik, harus segera ditinggalkan. Tak akan ada lagi silang-sengkarut perdebatan calon yang harus menyetor “uang tak berjudul” lagi kepada partai politik agar dirinya dapat menjadi calon kepala daerah.
Keputusan MK ini juga mendapatkan apreseasiasi luar biasa dari masyarakat. Hal ini terekam dari hasil survei LSI yang dipublikasikan pada Selasa (24/7). Dari hasil survei, masyarakat yang mendukung calon independen terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada), angkanya di atas 80 persen yakni 82,2 persen untuk dukungan calon independen Gubernur dan 80,4 persen untuk Bupati. Sedangkan yang mendukung calon independen Pilpres angkanya mencapai 75 persen.
Memang ada sedikit ganjalan administratif terkait dengan putusan MK ini, karena tak bisa dengan sendirinya langsung dapat diberlakukan. Ini tak lain karena UU tentang Pemerintahan Daerah harus di amandemen terlebih dahulu atau nantinya harus dibuat peraturan pemerintah secara tersendiri. Padahal, hingga Februari 2008, bakal ada 14 Pilkada Gubernur.
Meski demikian, adanya putusan MK membolehkan calon independen untuk bersaing dalam Pilkada, memberikan angin segar bagi publik ditengah carut-marutnya kinerja dan manajemen partai politik. Karena selama ini, partai politik dalam menjaring calonnya hanya didasarkan pada seberapa tebal kantong sang calon dan bukan seberapa qualified calon yang akan diusung. Patut kita tunggu hasil parpol vs independen ini.
Tentu hal ini menjadi terobosan baru dalam perkembangan demokrasi kita. Seleksi pemimpin daerah yang selama ini menjadi kemutlakan monopoli partai politik, harus segera ditinggalkan. Tak akan ada lagi silang-sengkarut perdebatan calon yang harus menyetor “uang tak berjudul” lagi kepada partai politik agar dirinya dapat menjadi calon kepala daerah.
Keputusan MK ini juga mendapatkan apreseasiasi luar biasa dari masyarakat. Hal ini terekam dari hasil survei LSI yang dipublikasikan pada Selasa (24/7). Dari hasil survei, masyarakat yang mendukung calon independen terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada), angkanya di atas 80 persen yakni 82,2 persen untuk dukungan calon independen Gubernur dan 80,4 persen untuk Bupati. Sedangkan yang mendukung calon independen Pilpres angkanya mencapai 75 persen.
Memang ada sedikit ganjalan administratif terkait dengan putusan MK ini, karena tak bisa dengan sendirinya langsung dapat diberlakukan. Ini tak lain karena UU tentang Pemerintahan Daerah harus di amandemen terlebih dahulu atau nantinya harus dibuat peraturan pemerintah secara tersendiri. Padahal, hingga Februari 2008, bakal ada 14 Pilkada Gubernur.
Meski demikian, adanya putusan MK membolehkan calon independen untuk bersaing dalam Pilkada, memberikan angin segar bagi publik ditengah carut-marutnya kinerja dan manajemen partai politik. Karena selama ini, partai politik dalam menjaring calonnya hanya didasarkan pada seberapa tebal kantong sang calon dan bukan seberapa qualified calon yang akan diusung. Patut kita tunggu hasil parpol vs independen ini.
No comments:
Post a Comment